Beranda | Artikel
Menyembelih Hewan yang Sakit, Bolehkah?
Sabtu, 19 Juni 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menyembelih hewan (ayam) yang gering (istilah jawa) atau hewan yang terkena penyakit? Alasannya, masayarakat kita takut menyembelih atau makan hewan yang berpenyakit, karena dapat menulari orang yang memakannya. Bagaimana pula doa menyembelih hewan?

Jawaban:

Syariat kita memerintahkan agar mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal, tetapi juga baik. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً


“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.”
(Qs. al-Baqarah: 168)

Firman-Nya pula,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (Qs. al-Baqarah: 172)

Makanan yang halal adalah yang tidak haram, sedangkan makanan yang baik (thayyib) ditafsirkan oleh para ulama, sebagai berikut:

Makanan yang halal dan diperoleh secara halal, makanan yang baik yang tidak memudaratkan badan dan akal, makanan yang tidak jelek seperti bangkai, darah, daging babi, dan semua makanan yang menjijikan, makanan yang bersih dan tidak ada penyakitnya. (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, Fathul Bari Ath’imah, Tafsir as-Sa’di)

Dengan demikian, hewan yang berpenyakit termasuk dalam makanan yang tidak baik, yang tentunya tidak boleh dikonsumsi. Namun, keyakinan bahwa semua penyakit itu menular adalah tidak tepat. Untuk menentukan apakah penyakit ayam tersebut dapat menular ke tubuh manusia, tentunya dokter atau ahli kesehatan yang lebih mengetahui.

Memang ada beberapa kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan bahwa penyakit yang ada pada tubuh hewan dapat menular ke tubuh manusia dan menyebabkan kematian. Di beberapa negara, menyebar penyakit yang berasal dari hewan unggas yang disebut sebagai flu burung, serta dikatakan menular ke tubuh manusia dan menyebabkan kematian.

Belum lama berselang, di Jawa Barat ada beberapa orang yang meninggal karena menyantap daging kambing yang ternyata mengidap penyakit antraks. Namun, untuk menentukan apakah semua penyakit yang ada pada hewan cenderung demikian, maka kembalikanlah kepada ahlinya.

Adapun sekadar ragu-ragu dan was-was, maka tidak dapat dijadikan patokan untuk mengharamkan hal-hal yang dihalalkan Allah. Keraguan tidak dapat menghilangkan keyakinan. Maksudnya, bila telah yakin bahwa hewan tersebut tidak membahayakan,
maka hewan sembelihan tersebut halal untuk dikonsumsi. Untuk memperoleh keyakinan itu, tanyakanlah kepada ahlinya.

Doa menyembelih hewan cukup dengan membaca بِسْمِ اللهِ atau boleh juga ditambah dengan اَللهُ أَكْبَرُ, seperti disebutkan dalam hadits riwayat Muslim: 1960:

Jundab bin Sufyan berkata, “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah. Usai shalat, beliau melihat kambing yang telah disembelih, maka beliau bersabda,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَ مَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing (lain) sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan membaca ‘bismillah’.”

Dalam riwayat Muslim yang lain (1966), beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing putih yang memiliki dua tanduk yang bagus dengan membaca basmalah dan bertakbir.

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 7, tahun ke-4, 1426 H.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Doa Minta Jodoh Dengan Si Dia, Flek Kuning Setelah Haid, Jawaban Insya Allah, Kisah Nyata Persetubuhan Jin Dan Manusia, Jawaban Saat Adzan, Batas Waktu Sholat Dzuhur

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2079-menyembelih-hewan-sakit.html